UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI - UNJANI

Kantor : Jl. Terusan Jenderal Sudirman Po Box 148 Tlp. 022-6632066 Cimahi

ORGANISASI KEMAHASISWAAN

              SELAMAT DATANG DI WEBSITE BIRO ADMINISTRASI KEMAHASISWAAN -  UNJANI

   

  Rektor

Hindarto Joesman,dr.,Sp.THT 

  Purek I

:

Urip Subagjo, Ir.,MM

  Purek II

:

Bambang Susenobroto,Drs.,MM ( Pjs),

  Purek III

:

M. Farid Wadjdi, Drs (Plh. Purek III)                  Detail...

 
 

ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Ketentuan Umum

1. Beasiswa adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang memiliki potensi dan prestasi akademik yang baik

2.  Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dapat bersifat : Mengikat (Ikatan Dinas), Tidak Terikat

Maksud dan Tujuan

1. Mendorong prestasi studi mahasiswa baik dalam bidang kurikuler (akademik) maupun ekstrakurikuler (non akademik)

2. Menumbuhkan kepedulian terhadap almamater

3. Membantu biaya studi mahasiswa

Beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa untuk kategori :

1. Berprestasi akademik tinggi

2. Berprestasi akademik tinggi dan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan

3. Berprestasi tetapi tidak ditunjang oleh kemampuan ekonomi yang memadai

- Beasiswa hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang terdaftar dalam semester yang sedang berjalan (mahasiswa aktif)

- Pemberi beasiswa adalah instansi Pemerintah, Swasta, Yayasan, atau Perorangan

- Jangka waktu pemberian beasiswa adalah 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan atau sesuai dengan ketetapan Instansi/lembaga pemberi

beasiswa yang bersangkutan

- Setelah berakhirnya periode pemberian beasiswa, pada kesempatan berikutnya penerima beasiswa dapat mengajukan permohonan perpanjangan beasiswa

untuk periode berikutnya

- Permohonan untuk mendapatkan beasiswa wajib dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Universitas Jenderal Achmad Yani

Mahasiswa yang berhak mengajukan permohonan beasiswa :

- Terdaftar pada semester yang sedang berjalan dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku

- Tidak sedang atau akan mengambil cuti akademik

- Tidak terkena sangsi administratif maupun sangsi akademik lainnya

- Tidak sedang menerima Ikatan Dinas atau Beasiswa lainnya pada periode yang sama

[ NEXT ]

 

    ORGANISASI KEMAHASISWAAN

 

   Home

 

Jabatan Struktural

 

Organisasi Kemahasiswaan

 

Sarana & Prasarana

 

Beasiswa

 

Unit - Unit Layanan

 

Prestasi

 

Kegiatan Kemahasiswaan